TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN

  1. Kedudukan Organisasi Unit Kerja
    Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 tahun 2008 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang, sehubungan dengan hal tersebut maka Kelurahan Tembalang adalah Perangkat Kerja Kecamatan Tembalang Kota Semarang.

  1. Tugas Pokok dan Fungsi
    Kelurahan Tembalang Kecamatan Tembalang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk membantu Camat Tembalang Kota Semarang dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan antara lain sebagai berikut :

  • ​Tugas Pokok​
    Membantu Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan

  • Fungsi

    • Penyelenggaraan pelayanan Pemerintahan Kelurahan dan Pelayanan umum

    • Pelaksanaan tugas dan koordinasi  dibidang pemerintahan  pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya

    • Pelaksanaan usaha dalam peningkatan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyaraakat

    • Pelaksanaan kegiatan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah

    • Pelaksanan pelimpahan kewenangan sesuai kondisi wilayahnya

    • Pelaksanaan pembinaan terhadap Sekretariat, Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional

    • Pelaksanaan sebagian tugas-tugas Pemerintah Kota yang diserahkan ke Kelurahan

    • Pelaporan pengelolaan keuangan secara pereodik

    • Pelaporan pelaksanaan tugas/ pertanggungjawaban publik berpedoman pada Sistem Informasi Manajemen Pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

    • Pemberian bantuan dan pembinaan pengembangan lembaga kemasyarakatan yang ada di Kelurahan

    • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Kelurahan

    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Camat dan Walikota Semarang

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Sistem Kerja di Kelurahan yaitu

1. Lurah

Lurah mempunyai tugas membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik.

Lurah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, mempunyai fungsi :

a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;

b. pendistribusian tugas sekretariat, seksi pemerintahan dan pembangunan, seksi kesejahteraan sosial, dan seksi ketenteraman dan ketertiban umum;

c. pemberian petunjuk bawahan;

d. penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;

e. pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;

f. pelaksanaan kegiatan koordinasi;

g. pelaksanaan kegiatan sekretariat;

h. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan Kelurahan;

i. pelaksanaan kegiatanpemerintahan kelurahan;

j. pelaksanaan kegiatanperencanaan pembangunan;

k. pelaksanaan kegiatan kesejahteraan sosial;

l. pelaksanaan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum;

m. pelaksanaankegiatan pemberdayaan masyarakat;

n. pelaksanaankegiatan pelayanan publik;

o. pelaksanaan kegiatan pemeliharaan prasarana dan sarana serta fasilitas Pelayanan Publik;

p. pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi Kelurahan;

q. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan;

r. pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;

s. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Kelurahan;

t. pelaksanaan penyusunan laporan kegiatan Kelurahan;

u. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

2. Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas :

(1) Sekretariat berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan.

a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekretariat;

b. membagi tugas kepada bawahan;

c. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;

d. memeriksa hasil kerja bawahan;

e. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran KerjaPegawai;

f. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;

g. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Sekretariat;

h. menyiapkan kegiatan pelayanan publik; i. menyiapkan kegiatan tatakelola persuratan, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan Kelurahan;

j. menyiapkan penyediaanjasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;

k. menyiapkan penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan, dan kunjungan tamu di lingkungan Kelurahan;

l. menyiapkan kegiatan penatausahaan alat tulis kantor dan barang milik daerah;

m. menyiapkan kegiatan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Kelurahan;

n. menyiapkan kegiatan pengelolaan sistem informasi dan Komunikasi Kelurahan;

o. menyiapkan kegiatan penyusunan tatalaksana pengelolaan pengaduan;

p. menyiapkan kegiatanpengelolaan dan penatausahaan keuangan Kelurahan;

q. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Sekretariat;

r. menyiapkan kegiatan pelayanan data dan informasi Kelurahan;

s. menyiapkan kegiatan pertanggungjawaban keuangan Sekretariat;

t. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;

u. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sekretariat;

v. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat;

w. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

3. Seksi Pemerintahan dan Pembangunan

(1) Seksi Pemerintahan dan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan.

(2) Seksi Pemerintahan dan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pemerintahan dan Pembangunan

Kepala Seksi Pemerintahan dan Pembangunanmempunyai tugas .:

a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Pemerintahan dan Pembangunan;

b. membagi tugas kepada bawahan;

c. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;

d. memeriksa hasil kerja bawahan;

e. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;

f. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;

g. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Pemerintahan dan Pembangunan;

h. menyiapkan kegiatan musyawarah kelurahan;

i. menyiapkan kegiatan pelayanan kependudukan;

j. menyiapkan kegiatan penyajian data kependudukan dan grafik di bidang pemerintahan;

k. menyiapkan kegiatan pengelolaan data monografi kelurahan;

l. menyiapkan kegiatan fasilitasi pencapaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi, dan pajak daerah lainnya;

m. menyiapkan kegiatan pemberian pelayanan surat pengantar bidang Pemerintahan dan Pembangunan;

n. menyiapkan kegiatan pembinaan dan pemantauan terhadap kegiatan pendirian bangunan dan kegiatan usaha;

o. menyiapkan kegiatan pendataan terhadap bangunan;

p. menyiapkan kegiatan koordinasi pelaksanaan pembangunan;

q. menyiapkan kegiatan pemantauan dan pelaporan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan;

r. menyiapkan kegiatan pemantauan atas pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Kelurahan;

s. menyiapkan kegiatan fasilitasi pemeliharaan kebersihan dan keindahan lingkungan;

t. menyiapkan kegiatan penyusunan Daftar Skala Prioritas (DSP) pembangunan di wilayah Kelurahan;

u. menyiapkan kegiatan penyajian data hasil pembangunan;

v. menyiapkan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan;

w. menyiapkan kegiatan verifikasi pengajuan proposal pembangunan dari warga masyarakat yang akan diajukan kepada Walikota;

x. menyiapkan kegiatan musyawarah Kelurahan;

y. menyiapkan kegiatan pembinaan terhadap perindustrian, perdagangan, pertambagan, kepariwisataan, perkoperasian, usaha menengah(UKM) dan golongan ekonomi lemah, peternakan, pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan;

z. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Pemerintahan dan Pembangunan;

aa. menyiapkan kegiatan pertanggungjawaban keuangan Seksi Pemerintahan dan Pembangunan;

bb. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;

cc. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan dan Pembangunan;

dd. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan dan Pembangunan;

ee. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

4. Seksi Kesejahteraan Sosial

(1) Seksi Kesejahteraan Sosial berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan.

(2) Seksi Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial.

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas :

a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Kesejahteraan Sosial;

b. membagi tugas kepada bawahan;

c. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;

d. memeriksa hasil kerja bawahan;

e. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;

f. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;

g. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Kesejahteraan Sosial;

h. menyiapkan kegiatan pembinaan dan pengawasan kerukunan hidup antar umat beragama, pendidikan kebudayaan dan kesehatan masyarakat;

i. menyiapkan kegiatan pembinaan dan pengawasan pelayanan dan bantuan sosial, pemuda/ karang taruna, keolahragaan, kepramukaan serta peranan wanita;

j. menyiapkan kegiatan pengumpulan dan pendistribusian Badan Amil Zakat (BAZ); k. menyiapkan kegiatan fasilitasi PKK, program peningkatan pengarusutamaan gender, UMKM, dan Karang Taruna;

l. menyiapkan kegiatan pengawasan program kesehatan masyarakat;

m. menyiapkan kegiatan penyusunan data KB, posyandu, Akseptor, Lansia, Kader gizi;

n. menyiapkan kegiatan fasilitasi pembinaan anak terlantar dan yatim piatu, pembinaan karang taruna, wanita tuna susila dan gelandangan;

o. menyiapkan kegiatan penyajian data dalam rangka pemberian bantuan kepada badan sosial dan korban bencana alam;

p. menyiapkan kegiatan fasilitasi pencegahan dan penaggulangan bencana alam dan pengungsi;

q. menyiapkan kegiatan fasilitasipendataan warga miskin, pengelolaan dan pendistribusian beras (Raskin) kepada masyarakat miskin di wilayah Kelurahan;

r. menyiapkan kegiatan pengumpulan dana Palang Merah Indonesia (PMI);

s. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Kesejahteraan Sosial;

t. menyiapkan kegiatan pertanggungjawaban keuangan Seksi Kesejahteraan Sosial;

u. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;

v. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial;

w. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial;

x. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

5. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum

(1) Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan.

(2) Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :

a. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;

b. membagi tugas kepada bawahan;

c. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;

d. memeriksa hasil kerja bawahan;

e. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;

f. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;

g. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;

h. menyiapkan kegiatan program pembinaan idiologi negara dan kesatuan bangsa;

i. menyiapkan kegiatan penelitian/pengamatan terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku;

j. menyiapkan kegiatan pertimbangan legalitas dan ijin keramaian yang berhubungan dengan ketertiban umum serta kemasyarakatan; 

k. menyiapkan kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;

l. menyiapkan kegiatan dan melaksanakan fasilitasi pengamanan Peraturan Daerah dan Peraturan lain yang menyangkut ketertiban wilayah;

m. menyiapkan kegiatan dan melaksanakan pemberian penyuluhan kepada masyarakat untukmenumbuhkan kesadaran dalam mentaati peraturan;

n. menyiapkan kegiatan dan melaksanakan menyelenggarakan perlindungan masyarakat di wilayah Kelurahan;

o. menyiapkan kegiatan danmelaksanakan pelaksanaan kegiatan pengamanan dan penanggulangan akibat bencana alam;

p. menyiapkan kegiatan dan melaksanakan pendataan anggota linmas dan membuat laporan anggota linmas;

q. menyiapkan kegiatan dan melaksanakan pembinaan perlindungana masyarakat dan pos keamanan lingkungan;

r. menyiapkan kegiatan dan melaksanakan pengadaan dan pemasangan bendera dan umbul-umbul;

s. menyiapkan kegiatan dan melaksanakan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan kenakalan anak remaja dan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat addiktif dan bahan berbahaya;

t. menyiapkan kegiatan pengumpulan bahan pertimbangan danmelaksankan kegiatan dalam rangka memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;

u. menyiapkan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;

v. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;

w. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;

x. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;

y. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;

z. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.